e-IPO

e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering merupakan sarana digital untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana kepada publik. Di dalam sistem e-IPO, terdapat informasi tentang perusahaan yang akan IPO, termasuk info soal rentang harga, jangka waktu penawaran, dan prospektus. Investor pun bisa melihat daftar perusahaan yang akan IPO mulai masa bookbuilding atau masa penawaran awal. Istilah-istilah pada proses e-IPO dapat dikatakan serupa dengan istilah yang terdapat pada proses IPO. Dalam sistem e-IPO ini baru diterapkan di awal tahun 2021. E-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering ini merupakan sarana elektronik dan digital untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana (IPO) suatu perusahaan kepada publik. 

e-IPO dilakukan sebelum saham Perusahaan dicatatkan dan mulai diperdagangkan secara terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara Penawaran Umum Saham Perdana atau IPO ini adalah proses penawaran saham perdana suatu perusahaan secara terbuka kepada public atau istilahnya adalah pasar perdana. Kondisi ini berarti di mana nantinya para investor yang berminat dapat melakukan pemesanan atas saham yang ditawarkan di pasar perdana. Meskipun serupa, tetapi pembelian saham IPO melalui sistem digital pasti mempunyai perbedaan dengan sistem IPO yang biasa. Sejumlah tujuan pun didapatkan oleh para investor yang menggunakan e-IPO, di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kemudahan akses investor untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana
  2. Meningkatkan kesempatan investor dalam memperoleh alokasi penjatahan
  3. Memperluas partisipasi perusahaan efek sebagai Selling Agent dalam proses penawaran umum
  4. Meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Sekunder pasca Penawaran Umum

Selanjutnya setelah proses IPO, saham Perusahaan yang sudah tercatatkan di Bursa dapat diperdagangkan di BEI atau pasar sekunder. Dengan hadirnya sistem e-IPO ini diharapkan proses penawaran umum saham perdana melalui e-IPO mampu memberikan manfaat antara kepada investor. Manfaat tersebut diantaranya adalah:

  1. Penggunaan e-IPO bisa menyediakan akses yang luas dan mudah dijangkau untuk para investor retail untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana di BEI.
  2. Dapat meningkatkan kesempatan investor, khususnya investor retail dalam memperoleh alokasi penjatahan saham perdana suatu perusahaan.
  3. e-IPO mempunyai manfaat untuk memperluas partisipasi Perusahaan Efek yang dikenal sebagai Selling Agent dalam proses penawaran umum melalui e-IPO.

Berdasarkan informasi BEI, terdapat istilah-istilah pasar modal dalam sistem e-IPO adalah:

  • Book Building atau Masa Penawaran

Masa penawaran saham atau Book Building merupakan penawaran yang masuk nantinya akan ditampung terlebih dahulu dan akan menjadi acuan dalam penentuan harga penawaran perdana oleh perusahaan dan penjamin emisi atau underwriter. 

  • Offering atau Masa Penawaran Umum

Pada proses e-IPO, masa penawaran umum ini adalah momen dimana investor dapat memesan saham perdana sesuai dengan harga penawaran perdana yang telah ditentukan oleh perusahaan yang akan melantai di Bursa. 

  • Pooling atau Penjatahan Terpusat 

Pooling atau penjatahan terpusat dikenal sebagai salah satu cara penjatahan bagi investor dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan, dan lalu dijatahkan secara seimbang dan berlaku jika investor membeli saham IPO di situs e-IPO. Pembagian tersebut telah disesuaikan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran (SE) OJK No 15/SEOJK.04/2020.

  • Fixed atau Penjatahan Pasti

Fixed atau Penjatahan pasti berbeda dengan pooling. Dimana penjatah pasti ini sejatinya memberikan alokasi efek kepada pemesan saham yang sesuai dengan jumlah pesanan sejak awal pemesanan, dan pensanan fixed ini sejatinya hanya dapat dilakukan investor kepada underwriter.

Similar Posts