21 Destinasi Wisata di Dunia yang Tetapkan Tarif Pajak Turis 2024
beritaterkini.id – Pada tahun 2024, banyak destinasi wisata di seluruh dunia yang mulai menerapkan tarif pajak turis sebagai bagian dari upaya untuk mendanai infrastruktur, konservasi lingkungan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wisatawan. Tarif ini biasanya dikenakan kepada para pengunjung yang datang ke suatu tempat sebagai kontribusi terhadap pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Berikut adalah 21 destinasi wisata di dunia yang menetapkan tarif pajak turis pada tahun 2024:
1. Italia
Italia telah lama menerapkan pajak turis, terutama di kota-kota besar seperti Roma, Florence, dan Venesia. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada jenis akomodasi dan musim, dengan rata-rata tarif pajak yang dikenakan sekitar €2 hingga €7 per malam.
2. Spanyol
Beberapa kota di Spanyol, seperti Barcelona dan Palma de Mallorca, mengenakan pajak turis yang bervariasi tergantung pada kategori akomodasi dan panjang menginap. Pajak ini berkisar antara €0,45 hingga €2,25 per malam.
3. Prancis
Paris, sebagai salah satu kota wisata paling terkenal, juga menerapkan pajak turis. Pengunjung di hotel bintang lima bisa dikenakan tarif hingga €4 per malam, sementara hotel dengan bintang lebih rendah memiliki tarif yang lebih rendah.
4. Jepang
Jepang memperkenalkan pajak turis pada tahun 2020 yang disebut “tax on accommodation” atau pajak akomodasi. Pajak ini berkisar antara ¥100 hingga ¥1000 per malam, tergantung pada harga akomodasi yang dipilih.
5. Amerika Serikat (Hawaii)
Hawaii mengenakan pajak pariwisata yang digunakan untuk membiayai pelestarian lingkungan dan meningkatkan infrastruktur pariwisata. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada jenis akomodasi yang digunakan.
6. Thailand
Di Thailand, pemerintah mulai mengenakan pajak turis yang disebut “Tourist Fee” pada 2024. Tarif ini diperkirakan sekitar 300 baht per orang untuk setiap kunjungan, yang digunakan untuk mendanai proyek-proyek pariwisata dan pengelolaan destinasi.
7. Turki
Turki, khususnya di daerah-daerah wisata seperti Istanbul dan Kapadokya, mengenakan pajak turis yang disebut dengan “environmental tax”. Pajak ini berkisar antara 5 hingga 10 TL per malam, tergantung pada lokasi akomodasi.
8. Uni Emirat Arab (Dubai)
Dubai telah mengenakan pajak turis selama bertahun-tahun, dengan tarif yang bervariasi dari AED 10 hingga AED 20 per malam, tergantung pada jenis hotel yang dipilih.
9. Belanda
Kota-kota besar seperti Amsterdam mengenakan pajak turis yang digunakan untuk mendanai pelestarian kota dan pengelolaan wisata. Tarif pajaknya berkisar antara €1 hingga €3 per malam.
10. Swiss
Swiss mengenakan pajak wisata yang bervariasi berdasarkan kota atau kawasan, dengan tarif antara CHF 2 hingga CHF 5 per malam. Pajak ini bertujuan untuk mendanai pengelolaan dan konservasi alam.
11. Meksiko
Meksiko menerapkan pajak pariwisata di destinasi seperti Cancún dan Riviera Maya. Tarif pajak ini bervariasi mulai dari $1 hingga $5 per orang per hari, tergantung pada hotel atau tempat wisata yang dikunjungi.
12. Greece
Di Yunani, tarif pajak turis dikenakan berdasarkan kategori hotel, dengan tarif mulai dari €0,5 hingga €4 per malam untuk hotel-hotel tertentu. Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk meningkatkan fasilitas wisata.
13. Portugal
Di kota-kota populer seperti Lisbon dan Porto, wisatawan dikenakan pajak pariwisata sekitar €1 hingga €2, per malam, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan turis.
14. Vietnam
Vietnam, yang semakin populer di kalangan wisatawan internasional, mulai mengenakan pajak turis di beberapa kota besar. Pajaknya berkisar sekitar 10.000 hingga 20.000 VND per malam, tergantung pada tingkat akomodasi.
15. Mesir
Mesir mengenakan pajak turis dengan tarif sekitar EGP 20 per orang untuk setiap kunjungan ke destinasi wisata terkenal seperti Piramida Giza dan Luxor. Pajak ini bertujuan untuk mendanai proyek-proyek konservasi dan pemeliharaan situs warisan dunia.
16. Australia (Tasmania)
Tasmania mulai memberlakukan pajak pariwisata pada tahun 2024, dengan tarif sekitar AUD 10 per orang yang digunakan untuk mendanai pengelolaan dan konservasi alam.
17. New Zealand
New Zealand mengenakan tarif pajak turis melalui sistem “tourism levy” yang dikenakan pada setiap kunjungan wisatawan internasional. Tarifnya adalah NZD 35, yang digunakan untuk memperbaiki infrastruktur pariwisata.
18. Kosta Rika
Kosta Rika mengenakan pajak wisata sebesar sekitar $15 untuk setiap pengunjung yang datang ke negara ini. Pajak ini digunakan untuk mendanai proyek-proyek keberlanjutan lingkungan.
19. Kroasia
Di Kroasia, pengunjung yang menginap di hotel-hotel tertentu dikenakan pajak turis dengan tarif sekitar HRK 10 hingga HRK 15 per malam, tergantung pada jenis akomodasi.
20. Indonesia (Bali)
Bali, destinasi wisata terpopuler di Indonesia, mulai mengenakan pajak pariwisata untuk pengunjung asing pada 2024. Pajak ini berkisar antara IDR 10.000 hingga IDR 20.000 per orang, tergantung pada jenis wisata yang dilakukan.
21. Malaysia (Langkawi)
Langkawi, sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di Malaysia, mengenakan pajak turis sebesar RM 10 per malam untuk wisatawan yang menginap di hotel berbintang.
Kesimpulan
Pengenaan tarif pajak turis di berbagai destinasi wisata global merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian alam, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan pengalaman wisata bagi para pengunjung. Meskipun tarif ini dapat berbeda-beda di setiap negara dan kota, tujuan utama dari pajak ini adalah untuk menciptakan pariwisata yang berkelanjutan dan memberi manfaat jangka panjang bagi destinasi wisata tersebut. Sebagai wisatawan, penting untuk mengetahui tarif pajak ini agar Anda dapat merencanakan anggaran perjalanan dengan lebih baik