beritaterkini.id – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Bank Indonesia selama satu tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
DHE, yang merupakan devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang dan jasa Indonesia, sebelumnya diharuskan untuk disetorkan ke bank dalam waktu tertentu. Sektor-sektor ini sangat bergantung pada pendapatan ekspor untuk mendanai kegiatan operasional dan pengembangan usaha mereka.
Dampak Terhadap Pengusaha Tambang
Sektor tambang merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia, terutama dalam komoditas batu bara, nikel, dan tembaga. Bagi perusahaan tambang yang memiliki kebutuhan modal yang tinggi, kebijakan ini bisa memperburuk arus kas dan menambah beban finansial.
Pengusaha Karet Juga Merasa Terbebani
Sektor karet juga merasakan dampak yang sama. Indonesia adalah salah satu negara penghasil karet alam terbesar di dunia, dan ekspor karet menjadi salah satu sumber utama pendapatan devisa.
Kekhawatiran akan Daya Saing
Selain itu, pengusaha tambang dan karet juga khawatir kebijakan DHE parkir satu tahun akan mempengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Akibatnya, Indonesia bisa kehilangan posisi kompetitifnya, terutama di pasar ekspor yang semakin ketat.
Kesimpulan
Kebijakan DHE parkir satu tahun mungkin memiliki niat baik untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. Namun, bagi pengusaha tambang dan karet, kebijakan ini dapat menambah beban keuangan dan menurunkan daya saing mereka di pasar global.