beritaterkini.id – Pada Jumat, 18 April 2025, sebuah insiden menghebohkan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Seorang penumpang wanita pesawat Batik Air rute Jakarta-Manado mengaku membawa bom kepada pramugari. Akibatnya, pesawat yang seharusnya lepas landas pada pukul 10.00 WIB mengalami keterlambatan lebih dari satu jam.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat penumpang wanita tersebut memasuki kabin dan menyebutkan kata “bom” kepada pramugari. Sebagai respons, kru pesawat segera mengikuti prosedur standar dengan menurunkan penumpang tersebut dari pesawat dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penumpang dan barang bawaannya. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan barang mencurigakan atau bahan peledak.
Dampak dan Tindakan Hukum
Meskipun tidak ditemukan ancaman nyata, insiden ini menyebabkan penundaan penerbangan yang berdampak pada jadwal penerbangan lainnya. Batik Air menegaskan bahwa tindakan penumpang tersebut melanggar Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur tentang pemberian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Penumpang yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara.
Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan
Pihak Batik Air mengimbau kepada seluruh penumpang untuk tidak membuat candaan atau menyampaikan informasi palsu terkait ancaman bom di bandara atau pesawat. Tindakan seperti itu dapat mengganggu kelancaran operasional penerbangan dan membahayakan keselamatan penumpang lainnya.
Kesimpulan
Insiden ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga sikap dan ucapan, terutama di lingkungan yang sensitif seperti dunia penerbangan. Kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bersama.