Menurut informasi yang didapat, Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta akan mengadakan rapat untuk membahas Green Pramuka City bermasalah. Menurut Meli Budiastuti, selaku Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, yang mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengundang pihak pengelola dan pengembang apartemen Green Pramuka City dalam rapat. “Dalam rapat kami undang dinas-dinas terkait dan pihak-pihak yang kompeten. Kami tidak mengundang pihak pengembang dan pengelola Gree Pramuka”, kata Meli saat diwawancarai.
Selain itu, Meli juga sempat mengatakan bahwa rapat tersebut masih dalam tahap koordinasi antar instansi untuk membahas masalah dan solusi. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan, mengapa pihak pengembang apartemen Green Pramuka City tidak diundang dalam rapat. Bukan hanya itu, ia juga menegaskan bahwa Dinas Perumahan sudah memberikan teguran kepada pihak apartemen Green Pramuka City terkait keresahan warga yang berada di sekitarnya. Teguran tersebut dilontarkan pada tanggal 30 Desember tahun 2016 lalu, dengan nomor surat 6478 / – 796.71.
Mengenai permasalahan yang ada di apartemen Green Pramuka City, Meli pun mengatakan bahwa ada rapat khusus di tingkat Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup di Balai Kota. Melalui pembahasan tersebut, Dinas Perumahan telah menerbitkan surat transparansi setiap akan menaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), dan harus ada sosialisasi kepada pemilik sebelum menaikan IPL.
Akan tetapi, pernyataan dari Meli ini dibantah oleh kuasa hukum pengembang apartemen Green Pramuka City (Muhammad Rizal Siregar). Menurut Rizal, pihak pengembang merasa di fitnah karena tidak pernah menerima surat teguran dari pihak manapun. Ada beberapa masalah yang terjadi di apartemen Green Pramuka seperti di bawah ini :
- Masalah Seritifikat Hak Milik (SHM)
Permasalahan pertama yang terjadi di apartemen Green Pramuka City, yakni berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut kuasa hukum (Rizal), permasalahan tersebut bukanlah urusan pihak pengembang apartemen. Soalnya, yang berhak mengeluarkan sertifikat itu hanya Badan Pertahanan Nasional (BPN). “Karena Green Pramuka ini seluas 12,9 hektar, pembangunan ini belum selesai sementara syarat sertifikat pembangunan harus sudah selesai lebih dulu”, imbuh Rizal.
- Masalah Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan
Perihal kenaikan IPL, Rizal pun membantah soal permasalahan kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan yang dianggap telah semena-mena. Sejatinya, para penghuni apartemen selalu memberitahukan setiap ada kenaikan tarif IPL, dimana kenaikan iuran tersebut juga masih dalam batas kewajaran. “Tarif IPL itu kan relative ya. Kalau UMP (Upah Minimum Provinsi) naik masa karyawan kami enggak naik gaji”, kata Rizal.
- Permasalahan Lahan Parkir
Pihak pengembang apartemen Green Pramuka City melalui pengacaranya yakni Muhammad Rizal Siregar, yang menyebutkan bahwa ada Pergub No 22 Tahun 2009 tentang rumah susun sederhana milik (rusunami), dimana setiap pengembang harus menyediakan lahan parkir untuk 1 mobil dan 5 sepeda motor setiap 10 unit. “Jadi jangan bayangkan satu unit satu parkir. Ini bukan komersil”, kata. Mengingat akan hal itu, Rizal juga mengingatkan kepada semua penghuni agar memahami aturan yang berlaku.
Terlepas dari permasalahan yang sempat terjadi, pihak developer apartemen Green Pramuka City telah melakukan perbaikan untuk mengembalikan citra di mata konsumen. Saat ini Green Pramuka City menjelma menjadi salah satu hunian modern dan paling nyaman di kota Jakarta. Bagaimana tidak! sebab perbaikan tersebut dimulai dari system keamanan, pelayanan, iuran, hingga fasilitas yang lengkap dan mumpuni.