Tradisi Baru Selawat Busyro di Lingkungan Pemerintahan Kepri

Kebijakan Baru untuk Meningkatkan Spirit Religius ASN

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk melantunkan selawat Busyro setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai spiritualitas serta membangun suasana kerja yang lebih harmonis dan penuh keteladanan. Pemerintah Provinsi Kepri menilai bahwa integrasi unsur religius dalam kegiatan formal bisa menjadi langkah strategis untuk membentuk karakter ASN yang berintegritas dan memiliki kepedulian sosial tinggi.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan dalam berbagai apel pagi, kegiatan seremonial, hingga acara resmi internal pemerintahan. Para pejabat dan ASN diminta mengikuti aturan tersebut secara tertib dan penuh kesadaran, bukan sekadar sebagai rutinitas formalitas. Menurut Gubernur Ansar, selawat Busyro dipilih karena memiliki makna doa dan permohonan kepada Allah agar diberikan keberkahan, kemudahan, serta keselamatan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Selain itu, selawat ini juga dikenal memiliki pesan ketenangan batin yang diyakini dapat berpengaruh positif terhadap suasana kerja.

Reaksi Pegawai dan Dinamika Pelaksanaannya

Sejak kebijakan ini diumumkan, beragam respons muncul dari kalangan ASN. Sebagian besar menyambut baik keputusan tersebut dan menilai bahwa selawat memberikan nuansa positif saat mengawali aktivitas kerja. Banyak ASN mengaku merasa lebih tenang, fokus, dan termotivasi untuk menjalankan tugas dengan niat yang lebih baik. Mereka juga menilai kebijakan tersebut dapat mempererat rasa kebersamaan karena lantunan selawat dinyanyikan secara serempak.

Namun, seperti kebijakan baru pada umumnya, adaptasi membutuhkan waktu. Beberapa ASN masih berupaya menghafal selawat Busyro dan memahami ritmenya agar bisa mengikutinya dengan baik. Pemerintah provinsi pun menyediakan panduan dan teks selawat untuk memudahkan proses penyesuaian. Dalam beberapa kegiatan, pembina apel memberikan arahan singkat sebelum pelaksanaan selawat guna menjaga kekompakan.

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah membangun budaya kerja yang lebih positif dan religius tanpa mengesampingkan profesionalitas. Ia berharap kebiasaan tersebut dapat menjadi ciri khas Kepri serta memupuk moralitas ASN sebagai pelayan publik. Pemerintah provinsi memastikan penerapan aturan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan penuh penghormatan, sehingga tidak menimbulkan gesekan atau salah persepsi.