
Bos Ericsson menyampaikan pernyataan penting terkait percepatan teknologi 5G di Indonesia, yaitu perlunya refarming spektrum mid-band. Langkah ini dinilai vital agar penggelaran jaringan generasi kelima bisa lebih merata, berkualitas, dan mendukung transformasi digital nasional secara menyeluruh.
Refarming Spektrum Mid-Band: Apa Artinya?
Refarming adalah proses mengalihkan penggunaan spektrum frekuensi tertentu dari teknologi lama seperti 2G dan 3G, ke teknologi baru seperti 4G atau 5G. Khususnya untuk 5G, spektrum mid-band (sekitar 1 GHz – 6 GHz) sangat ideal karena mampu memberikan keseimbangan antara kecepatan tinggi dan cakupan sinyal yang luas.
Mid-band dianggap sebagai “sweet spot” dalam teknologi 5G, karena selain mampu memberikan throughput data tinggi, spektrum ini juga cukup stabil untuk digunakan di berbagai lingkungan, baik perkotaan maupun pedesaan.
Mengapa Indonesia Perlu Segera Melakukannya?
Saat ini, banyak spektrum di Indonesia yang masih digunakan untuk jaringan lama atau belum dialokasikan secara maksimal. Hal ini menjadi hambatan dalam pembangunan infrastruktur 5G yang andal dan inklusif. Padahal, pertumbuhan ekosistem digital Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan jaringan yang cepat dan stabil.
Dengan melakukan refarming, operator seluler dapat memanfaatkan spektrum yang sudah ada untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi layanan, tanpa harus menunggu tambahan spektrum baru.
Tantangan dan Peluang
Meski terdengar teknis, proses refarming bukan tanpa tantangan. Diperlukan kebijakan yang kuat dari pemerintah, terutama dalam hal regulasi, kompensasi, dan koordinasi dengan operator. Jika tidak diatur dengan baik, refarming bisa menimbulkan gangguan layanan atau ketimpangan antarpemangku kepentingan.
Namun di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk mendorong kemajuan sektor ekonomi digital. Refarming membuka ruang bagi pengembangan teknologi seperti Internet of Things (IoT), smart city, dan automasi industri, yang sangat bergantung pada kualitas jaringan 5G.
Peran Pemerintah dan Swasta
Percepatan refarming harus dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator seluler, serta penyedia infrastruktur seperti Ericsson. Komitmen bersama dibutuhkan agar seluruh proses berjalan adil, cepat, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan refarming tidak memberatkan operator, namun tetap mendorong adopsi teknologi baru yang efisien dan terjangkau bagi masyarakat.
Kesimpulan
Refarming spektrum mid-band merupakan langkah strategis yang harus segera diambil untuk memastikan Indonesia tidak tertinggal dalam revolusi digital global. Dengan mengoptimalkan spektrum yang ada, pembangunan jaringan 5G dapat dilakukan lebih cepat, merata, dan mendukung visi Indonesia sebagai kekuatan digital di kawasan Asia.
4o