beritaterkini.id – Kasus Pagar Laut yang terjadi di Kabupaten Tangerang menarik perhatian publik setelah melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip. Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan yang digunakan dalam proyek reklamasi.
Peran Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut
Arsin, selaku Kades Kohod, diduga terlibat dalam penerbitan surat izin palsu terkait proyek Pagar Laut. Dalam klarifikasinya, Arsin menyatakan bahwa dirinya menandatangani dokumen-dokumen tersebut tanpa pemahaman yang mendalam tentang legalitasnya. Ia mengaku bahwa ia menjadi korban pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuannya dalam mengelola administrasi tanah di Desa Kohod.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Salah satu unsur penting dalam kasus ini adalah dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat. Menurut pengakuan Arsin, ia tidak mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya merupakan dokumen yang palsu. Beberapa pihak yang diduga terlibat, berinisial SP dan C, diketahui berperan sebagai pengurus yang mewakili warga Desa Kohod dalam pengurusan sertifikat tanah Pagar Laut.
Tindakan Kepolisian dan Pemeriksaan
Kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Arsin dan beberapa saksi lainnya. Polisi juga menyita lebih dari 260 warkah yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah sebagai barang bukti. Warkah ini digunakan sebagai dasar dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.
Pernyataan Arsin dan Permintaan Maaf
Setelah beberapa waktu tidak diketahui keberadaannya, Arsin akhirnya muncul di hadapan publik. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada warga Desa Kohod serta masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi dirinya dan perangkat desa.
Kesimpulan
Kasus Pagar Laut yang melibatkan Kades Kohod ini menjadi perhatian luas karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah. Meskipun Arsin mengklaim dirinya tidak mengetahui secara detail tentang proses administrasi yang terlibat, proses hukum terus berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut.